Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar Lebih di Banjarmasin

    Pada keesokan harinya, Sabtu (22/5/2022), pihaknya pun kembali berhasil mengamankan dua orang tersebut, beserta dengan barang buktinya berupa 14 paket sabu.

    “Selanjutnya petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 5 buah paket sabu di sebuah kost di jalan Banjar Indah VI, pemurus baru, kecamatan Banjarmasin Selatan,” papar Kapolresta.

    Para pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani sidik lebih lanjut.

    Diketahui, para pelaku yang diamankan pertama adalah Buhari Rahman (47), warga jalan Setoyo S, Gg. Kita, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Harsuni (67), warga jalan Kelayan Besar, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Sementara, untuk pelaku yang dimanakan kedua adalah Ahmad Subairih (35), warga jalan Prona 1, Gg Bakti Utama, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Jumadin (34), warga jalan Bumi Mas, Komplek Bumi Jaya, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    “Dari ke 4 pelaku ini, semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” beber Kombes Pol Sabana.

    Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total seberat 1.453,6 Gram.

    Atas berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, pihak Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 21.798 orang dari barang haram itu.

    “Dengan estimasi, setiap 1 gramnya dapat digunakan untuk 15 orang dan apabila dinominalkan menjadi uang, kurang lebih sekitar Rp 2 miliar,” tambahnya.

    Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

    Baca Juga :   Ratu Sampah Kembali Kunjungi TPS di Banjarmasin, Soroti Residu Sampah Masih 40 Persen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI