Penasihat Hukum RA mengatakan, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Banjarmasin.
“Ya, kita tidak keberatan dengan dakwaan JPU tadi,” ucap Penasehat Hukum.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Tidak eksepsi, jadi untuk persidangan selanjutnya akan beragendakan keterangan saksi-saksi,” tandas dia. (tim)
Editor: Erna Djedi







