Suparmi menyebutkan, akan segera membuat Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan kepada Bupati/Walikota Sentra Sawit terkait membuat Surat Edaran kepada seluruh pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) untuk melakukan percepatan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun, dengan harga yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
“Menyosialisasikan dan mengawal penerapan Harga TBS yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan TBS,” kata Suparmi.
Selanjutnya, Disbunnak akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain dinas yang membidangi fungsi Perkebunan Kabupaten/Kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Selatan dan APKASINDO serta pihak lainya untuk mendorong pekebun swadaya/pekebun mandiri untuk segera bermitra permanen dengan PKS sesuai Permentan No 01 Tahun 2018 dan Pergub No 03 Tahun 2020 agar harga yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan tim. (edj)
Editor: Erna Djedi