WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus melakukan koordinasi dan sosialisasi pasca pemerintah resmi membuka kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleaced and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleaced and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak tanggal 23 Mei 2022.
Hal yang mendasari pertimbangan dalam Permendag tersebut, yaitu bertujuan dalam rangka optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri serta pertimbangan bahwa Permendag Nomor 22 tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
“Keputusan membuka kembali ekspor CPO , RBD Palm Oil, RBD Palm Olein serta Use Cooking Oil diambil setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, Banjarbaru, Selasa (24/5/2022).
Pasca dicabutnya Permendag No 22 Tahun 2022 dan diterbitkannya Permendag No 30 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Pertanian RI 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Pemprov Kalsel melalui Disbunnak akan melakukan berbagai upaya untuk mengawal kebijakan pemerintah di daerah guna mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.