Saksi Ahli Sebut Bupati Pejabat Berwenang Terbitkan IUP, Terdakwa Akui Nikmati Sendiri Aliran Dana

    Jadi, menurutnya walaupun yang bersangkutan yaitu mantan bupati tidak ada hubungannya atau tidak ada menerima uang dari terdakwa, namun diduga kuat yang bersangkutan menerima langsung aliran dana dari PT PCN, yang diduga berhubungan penerbitan SK tersebut.

    “Ada hubungan atau tidaknya uang Rp 89 miliar itu dengan kasus ini, itu urusan penegak hukum untuk membuktikannya,” pungkasnya.

    Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Polres Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan dari 7 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI