Jadi, menurutnya walaupun yang bersangkutan yaitu mantan bupati tidak ada hubungannya atau tidak ada menerima uang dari terdakwa, namun diduga kuat yang bersangkutan menerima langsung aliran dana dari PT PCN, yang diduga berhubungan penerbitan SK tersebut.
“Ada hubungan atau tidaknya uang Rp 89 miliar itu dengan kasus ini, itu urusan penegak hukum untuk membuktikannya,” pungkasnya.
Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Qyu)
Editor : Hasby