Saksi Ahli Sebut Bupati Pejabat Berwenang Terbitkan IUP, Terdakwa Akui Nikmati Sendiri Aliran Dana

    Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Albone menuturkan, sesuai dengan kesaksian saksi ahli dalam persidangan tersebut menjelaskan kalau terkait suap menyuap yang ada janji, maka janji itu harus disepakati atau diberikan sebelum adanya suatu produk yang dikeluarkan.

    Kalau dikaitkan dengan dakwaan pihak JPU, adanya pemberian kepada terdakwa hingga muncul rekomendasi atau SK pengalihan IUP tersebut.

    “Sementara dalam fakta persidangan tidak pernah terungkap adanya janji, tetapi kalau untuk perjanjian pinjam meminjam itu memang ada,” tutur Sahlan.

    Terkait masalah pertanggung jawaban administrasinya, papar Sahlan, dari kesaksian saksi ahli, dalam hukum administrai itu, siapa yang menandatangi atau mengeluarkan suatu keputusan, maka dialah yang seharusnya bertanggung jawab, yang mana dalam hal ini wewenangnya adalah bupati.

    “Jadi dalam hal ini, secara hukum administrasi seharusnya dia (Red: Bupati) lah yang bertanggung jawab, dan dia pun tidak punya kewenangan untuk mendelegasikan atau memandatkan kepada kepala dinas,” paparnya.

    Lanjutnya, adapun kesalahan rekomendasin yang disampaikan didalam persidangan seperti tidak telaah an atau segala macam, itu hanyalah sanksi internal yang diberikan oleh bupati kepada kepala dinasnya,” lanjutnya.

    Sedangkan terkait masalah aliran dana Rp 27 Miliar lebih itu tidak mengalir atau masuk ke mantan bupati Mardani H Maming, Sahlan menjelaskan, kalau sesuai dengan kesaksian dari terdakwa, uang tersebut memang tidak ada yang mengalir ke Maming.

    “Namun diduga kuat yang bersangkutan ada menerima aliran dana yang lain diluar dari uang Rp 27 Miliar lebih itu. Seperti dari kesaksian saksi sebelumnya yang dari PT PCN mengatakan, kalau ada sekitar 89 Miliar yang mengalir ke sana,” jelas Sahlan.

    Baca Juga :   4 Wanita Diduga Pelaku Prostitusi Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru di Eks Lokalisasi Pembatuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI