“Tarif tertinggi untuk Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp. 11.510 dan tarif terendah sebesar Rp. 5.397,” katanya.
Rudi menegaskan, PDAM Tanah Laut terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap para pelanggan dan masyarakat yang tersebar baik di perkotaan sampai pedesaan dengan berbagai tingkat taraf hidup masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas, dan kuntinyuitas atas ketersediaan air bersih.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Tala melalui Perusahaan Daerah Air Minum yang dimilikinya terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik atas ketersediaan air bersih di wilayahnya melalui pembangunan infrastruktur Jaringan Distribusi Utama, Jaringan Distribusi Pembagi, Sambungan Rumah, maupun pembangunan pengolahan air minum yang tersebar sampai ketingkat desa, sehingga di harapkan masyarakat Kabupaten Tala dapat terlayani akan kebutuhan air bersihnya,” papar Rudi Syahrinsyah.
Menurut dia, kenaikan tarif ini memperhatikan arahan dan imbauan dari BPKP RI Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel, juga Pemkab Tala yang tertuang dalam Peraturan Daerah maupun hasil audit BPKP RI.
“Penyesuaian tarif berlaku mulai tagihan rekening air Juni 2022 yang dibayarkan di bulan Juli 2022. Adapun tarif baru secara detil tersebut sebagaimana tercantum pada tabel tarif,” tandasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







