Kasus Dugaan Korupsi Helda Yulianty Kabid di Dinkes HSU Dilimpahkan ke Kejari
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI –
Kejaksaan menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama Helda Yulianty.
Helda terjerat kasus ini dalam.kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kasus ini.merupakan hasil pengusutan Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten HSU.
Helda menjadi tersangka dalam kasus ini karena tindakannya menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah dalam anggaran pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading tahun 2019.
Kepala Kajari HSU, Agustiawan Umar SH, melalui Kasi Pidsus, Fadly Arbi SH, membenarkan penyerahan berkas perkara dan barang bukti oleh Tim Penyidik Polda Kalsel bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel.
“Berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik dan JPU Kejati Kalsel,” kata Fadly.
Helda merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading.
Sebagai Kabid dan PPK, Helda dinilai lalai dalam aspek pengawasan, sehingga merugikan negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Helda Yulianty ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes /2019 tertanggal 2 Januari 2019.
SebagaiPPK, Helda membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Puskesmas Haur Gading Rp 4.266.237.557.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan puskesmas yang disangkakan.
Apa yang dilakukan Helda selaku PPK bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pe ngadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Helda diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada bin (almarhum) Wardani dan Siti Zulaikha binti Murhan Saberan, serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 1.276.410.631,75.