Sekarang Kalau Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menunjukkan KTP Loh!


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan akan ada syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng di pasaran adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam menjaga agar distribusi minyak goreng bisa sampai kepada masyarakat yang dituju atau tepat sasaran.

Airlangga menambahkan, dalam upaya pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng, maka jumlah Domestic Market Obligation (DMO) juga akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton.

“Dalam menyalurkan minyak goreng curah, akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Menko Airlangga.

Berarti, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah perlu menyertakan atau menunjukkan KTP-nya.
Menurut Menko, langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran minyak goreng curah sesuai dan tepat sasaran.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Ia menuturkan mekanisme lebih rinci akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat. Ia memastikan mekanisme penyaluran minyak goreng curah ini akan menjamin ketersediaan pasokan.

“Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah,” katanya.

Sementara untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga.

Baca Juga :   Kembangkan Perlindungan Asuransi Konstruksi & Nonkonstruksi Daerah, Askrindo Gandeng Bank Kalsel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca