Diwartakan sebelumnya, dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Christian menjadi saksi dalam sidang itu bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.
Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Usai hadir di persidangan beberapa waktu lalu, kepada wartawan Mardani menegaskan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.
Oleh sebab itu lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya prose SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.