Dia menambahkan, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan paspor, namun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri baik itu perjalanan ibadah umroh, haji ataupun yang lainnya.
Ada berbagai hal yang harus dipersiapkan seperti KTP, KK, kta lahir.
Namun bagi pemohon pergantian paspor maka persyaratan nya hanya cukup melampirkan KTP elektronik beserta paspor lama saja.
Bagi yang mau berangkat umroh, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat rekomendasi dari kementerian agama. Setelah ada rekomendasi dari kementerian agama sebagai tanda ada tujuan keluar negeri dalam rangka ibadah umroh atau haji, baru datang atau kembali menghubungi petugas kantor Imigrasi.
Dengan data yang lengkap tersebut bahwa itu menunjukkan kejelasan ingin berangkat dalam rangka ibadah umroh atau haji. (Mctanbu)
Editor : Hasby