BPKP Akan Lakukan Audit Investigatif Perjalanan Dinas Anggota DPRD

    Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp38 miliar.

    Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis.

    Rudy menegaskan kepada Ketua DPRD Banjar, setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.

    “Dengan batasan yang ketat tersebut, DPRD mestinya merancang alternatif lain renumerasi yang tidak melanggar hukum, bukan malah memanipulasi biaya perjalanan dinas,” sarannya.

    Sebagai contoh, pembayaran anggota DPRD harus berdasarkan kinerja (performance).

    Sebagai alat kendali, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).

    “PPK dan KPA Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab memverifikasi kebenaran material bukti pertanggungjawaban,” tegasnya.

    Rudy mengingatkan kembali, anggota DPRD dan Sekretariat DPRD agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan aturan.

    “Jika ditemukan kecurangan berulang dan ada niat jahat, prosesnya akan dilanjutkan ke penegakan hukum,“ tutupnya. (Brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI