Juga ini merupakan bagian dari pengelolaan pengaduan yang telah diatur dalam UU 25/2009 dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti setiap pengaduan dari pengguna layanan.
“Penyelesaiannya harus cepat, tepat, tertib, tuntas dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Has)
Editor : Hasby