Ombudsman Kalsel : Sebagai Pelayan Publik, PT Air Minum Intan Banjar Wajib Beri Layanan Berkualitas

    Juga ini merupakan bagian dari pengelolaan pengaduan yang telah diatur dalam UU 25/2009 dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti setiap pengaduan dari pengguna layanan.

    “Penyelesaiannya harus cepat, tepat, tertib, tuntas dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Masih Gelap, Kuasa Hukum Desak Tes DNA Independen dan Buka CCTV Pelaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI