WARTABANJAR.COM, SUKABUMI – Kurang dari 24 jam setelah videonya viral, polisi akhirnya berhasil menangkap pemuda injak Alquran asal Sukabumi yang mengaku bernama Dika Eka.
Dika Eka tidak ditangkap sendiri. Pria yang ternyata sudah menikah itu, ditangkap bersama sang istri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan saat ini DE tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Ibrahim Tompo, Kamis (5/5/2022) malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan pria tersebut ternyata nama lengkapnya berinisial CER berusia 25 tahun.
Dia ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (5/5).
Dia mengatakan, pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan istri CER berinisial SL (24).
SL ditangkap karena dia lah yang menyebarkan video tersebut.
Kasusnya sendiri, dipicu konflik rumah tangga keduanya.
Dari pengakuan keduanya terungkap, video tersebut dibuat sekitar tahun 2020. Namun masih tersimpan di handphone.
Karena kesal atas perilaku suaminya, SL kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.
“CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu cukup lama hingga berbulan-bulan tanpa alasan jelas. SL merasa kesal atas tindakan tersebut,” kata Kapolres AKBP Sy Zainal Abidin.
Kedua tersangka beragama Islam, lanjut Zainal, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran.