Pemerintah Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN jadi PPPK

    b. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

    c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
    ā€“ Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
    ā€“ Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
    ā€“ Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
    ā€“ Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
    ā€“ Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
    ā€“ Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bobol Sistem BKN dan Jual Datanya, Guru Honorer Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI