“Setelah Kepres No 11 Tahun 1996 lahirlah Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Dengan diterbitkannya Undang-Undang tersebut daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya,” ujarnya.
Lanjut Suhajar, setelah 26 tahun berlalu otonomi daerah memberi dampak positif, dibuktikan adanya percepatan pembangunan yang ditandai meningkatnya angka indeks pembangunan manusia, bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada daerah-daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Launching Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD) Versi 1.1 oleh Sekjen Kemendagri. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







