Tanggapi Kesaksian Mardani, Terdakwa Sebutkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Tandatangani SK Sebelum Ada Paraf Kabag Hukum dan Sekda

    Setelah itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda lanjutan pasca Idul Fitri 1443 H. 

    Berbeda dengan persidangan sebelumnya, persidangan kali ini, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kapolres Tanah Laut Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kurau dan Bumi Makmur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI