Membela Diri dari Tindak Kriminal Tak Dapat Dipidana

    Pasal 49 KUHP tersebut digunakan sebagai alasan pemaaf dalam melakukan tindak pidana, namun bukan berarti membenarkan perbuatan tindak pidana, hanya saja perbuatan terpaksa yang dilakukan dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului.

    Dalam berita lanjutan mengenai perkara korban begal jadi tersangka tersebut, Polda NTB mengirim keterangan pers yang dirilis sebelumnya bahwa gelar perkara menunjukkan aksi tersangka merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, yang mana tidak ditemukan unsur melawan hukum baik secara formil dan materiil.

    Sifat melawan hukum formil mendalilkan bahwa hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan itu hanyalah undang-undang (hukum tertulis). Sebagai contoh regu penembak yang menembak mati seorang terpidana mati. Apabila perbuatan regu penembak ini dikualifikasi, maka memenuhi unsur tindak pidana 338 KUHP yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara.

    Namun demikian dalam hal ini perbuatan regu penembak tersebut tidak bersifat melawan hukum, sebab mereka menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) KUHP yang menyebutkan Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

    Berdasarkan hal tersebut, sifat melawan hukumnya perbuatan regu penembak terhapus oleh adanya ketentuan undang-undang. Jadi perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

    Baca Juga :   Big Bang Fazzio Youth Festival Kembali Digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI