Selain itu, pihaknya masih memikirkan kebutuhan masyarakat dengan Tarif Batas Atas (TBA) yang tak boleh dilanggar.
Maskapai yang identik dengan warna hijau tersebut belum dapat memastikan adanya penaikan tarif pasca kebijakan tuslah ditetapkan.
“Tapi kami tetep nggak gegabah. Kami mengkaji dengan kenaikan biaya tambahan atau fuel surcharge ini nggak serta merta. Kami melakukan kajian di tim operasional dan komersial lakukan kajian berkala kenaikan tarif<,” katanya.
Di sisi lain, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara ihwal kebijakan pengenaan tuslah atau biaya tambahan untuk tarif tiket pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
Irfan menilai penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.
“Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan,” ujarnya. (*)
Editor: Erna Djedi