“Benar bahwa telah diamankan seorang pria berinisial F karena diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial DI di sebuah warung” ungkap Iptu Mujiono.
“Setelah dilakukan interogasi, F mengakui perbuatannya dan yang mengejutkan bahwa ia juga mengakui perbuatan penganiayaan beberapa jam sebelumnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” lanjutnya.
Iptu mujiono kemudian juga menjelaskan perihal penusukan yang dilakukan pelaku F di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (21/04) dini hari.
F terlibat cek cok dengan sesama pengunjung warung remang – remang di wilayah kelurahan Mabuun, dan berakhir dengan perginya lawan cek – coknya dari warung tersebut.
Usai itu, datanglah seorang pria berinisial AEP (17) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, dengan berboncengan tiga dengan dua orang rekan pria nya yang berinisial EK dan EG.
Sebelumnya mereka bertiga nongkrong di sebuah angkringan, di Kelurahan Mabuun.
Saat di perjalanan pulang, EG selaku pemboceng selalu membunyikan klakson setiap melewati warung remang-remang, kemudian ketiganya berhenti sebentar di warung dan tiba-tiba korban ditusuk oleh orang yang tidak dikenal.
Saat menoleh kebelakang korban melihat dua orang tidak dikenal, satu orang duduk di atas kendaraan dan satu lagi berdiri di badan jalan memegang senjata tajam jenis belati.
Korban yang saat itu terluka meneruskan perjalanannya dan meminta pertolongan ke Markas Kompi 2 Brimob di desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Menurut F, dia mengira bahwa AEP yang mampir ke warung tersebut adalah lawan cekcok sebelumnya yang datang lagi ke warung tersebut.