Abdul Fickar Hadjar : Upaya Pemanggilan Paksa Mardani Bukan Kriminalisasi, Tak Perlu Takut Hadir Sebagai Saksi

    Seperti Fickar, Boyamin pun menyarankan Mardani cukup hadir ke persidangan setelah penetapan pemanggilan paksa oleh hakim untuk menjelaskan apa adanya dan tak perlu membangun opini ke publik telah dikriminalisasi. Apalagi faktanya, Mardani sebelumnya sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan yang justru memunculkan pertanyaan publik.

    “Kalau dia tidak terlibat, ya pasti tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi. Dan sampai detik ini dia hanya saksi. Dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegak hukum mencari bukti materiil tentang dakwaan kepada Raden Dwidjono yang mantan anak buahnya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu,” pungkasnya.

    Bahkan dirinya juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan LPSK untuk mengawal jalannya kasus ini. Agar benar-benar independent dan tetap berada di jalur hukum, tidak terpengaruh dari intervensi dan kepentingan pihak manapun. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   6 Wilayah di Kalsel Hujan Petir Hari Ini 5 April 2025, BMKG: Banjarmasin, Banjarbaru Harus Waspada!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI