Mereka juga menjalani ibadah Ramadhan 2022 bersama di suatu tempat.
Sebagaimana diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Kemudian, disusul dengan suaminya, Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya, Zen Vivanto.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Kemudian, saat kasusnya masuk persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, namun karena tak terima putusan tersebut, Nia Ramadhani dkk mengajukan banding.
PT DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut sehingga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya menjalani hukuman rehabilitasi selama 8 bulan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal