Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Telah Bebas, Kuasa Hukum: Sedang Puasa Bareng Keluarga di Suatu Tempat
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini telah menghirup udara bebas.
Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen Vivanto pun sudah bebas.
Ketiganya dinyatakan bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 8 bulan di Fan Campus, Cisarua, Bogor.
Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah berkumpul bersama keluarga dan menjalani ibadah puasa Ramadhan 2022 di suatu tempat.
Mereka bebas setelah pengajuan banding pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan banding tersebut menganulir vonis satu tahun penjara menjadi delapan bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi sudah bebas dan dibolehkan pulang setelah putusan banding diterima pada 29 Maret 2022.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (sopir Nia dan Ardi) di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Kuasa Hukum Nia dkk, Wa Ode Nur Zainab di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022) dikutip Jumat (22/4/2022).
Wa Ode Nur Zainab menjelaskan, ketiganya sudah diperbolehkan pulang ke rumah sejak 10 Maret 2022.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung terkait banding yang diajukan.
Dia melanjutkan bahwa hukuman 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret.
"Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," ujar Wa Ode.
Setelah dinyatakan bebas dari rehabilitasi narkoba, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini memilih untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarganya.
Mereka juga menjalani ibadah Ramadhan 2022 bersama di suatu tempat.
Sebagaimana diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Kemudian, disusul dengan suaminya, Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya, Zen Vivanto.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Kemudian, saat kasusnya masuk persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara.