WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka yang ditetapkan berinisial, A, Bendahara DLH Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2021.
Kepala Kejakaaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafrudin SH MH melalui Kasi Intel setempat Achmad Riduan SH membenarkan, saat ini A telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru.
“Tersangka sudah kami tahan, untuk proses penyidikan untuk 20 hari pertama terhitung Selasa 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” jelas Riduan kepada wartawan, Rabu (20/4/22) siang.
A akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Kejari Kotabaru menetapkan tersangka AF, mantan Kadis LH Kabupaten Kotabaru.
Hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan negara periode 2020 dan 2021 atas kasus ini Rp2 miliar lebih. (tim)
Editor: Erna Djedi