Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4/2022) besok. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4/2022) besok. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com