Hukum makruh dan haram ini hanya berlaku untuk tindakan penundaannya saja, kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan.(NU Online)
Editor Restu
Hukum makruh dan haram ini hanya berlaku untuk tindakan penundaannya saja, kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan.(NU Online)
Editor Restu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com