Menang Duel dan Habisi Kawanan Begal, Seorang Pria Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan Oleh Polisi

    WARTABANJAR.COM, LOMBOK – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian publik Tanah Air setelah menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus pembunuhan.

    Pria tersebut berinisial S (34), disangkakan melakukan pembunuhan terhadap dua pria yang membegal dirinya di kawasan Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok, NTB, pada Minggu (10/1/2022) dini hari lalu.

    “Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana, dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa kemarin.

    Kapolres mengatakan, negara ini adalah negara hukum jadi tidak boleh bertindak melawan hukum.

    Menjawab pertanyaan wartawan bagaimana menghadapi begal apakah harus kabur dan meninggalkan motor? Kapolres mengatakan, sebaiknya apabila bepergian jangan sendiri tapi agar ditemani.

    Sementara, selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

    Kasus ini bermula saat warga menemukan dua orang tergeletak di jalan bersimbah darah dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

    Semula warga mengira kedua orang tersebut adalah korban tabrak lari atau kecelakaan tunggal. Namun polisi mengungkap fakta lain.

    Baca Juga :   Twibbon dan Ucapan Penuh Makna untuk Hari Guru Nasional 25 November 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI