Aktivis Tuntut Jaksa Hadirkan Mardani di Sidang PN Banjarmasin, Jika Tak Mampu Minta Limpahkan ke KPK

    WARTABANJAR.COM –  Ketidakhadiran Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode, Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin menjadi perhatian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

    Bahkan dirinya menyayangkan pria yang kini menjabat Ketua Umum BPP HIPMI itu tidak hadir sebagai saksi, justru menghadiri pertemuan dengan ketua umum partai politik, kemudian kembali tak hadir di PN Tipikor Banjarmasin justru hadir ke istana.

    Terlebih lagi, Bonyamin Saiman melihat kurang elok adanya kunjungan Jaksa Agung ke Kantor PB NU,  yang mana disana akan bertemu dengan Bendaraha Umumnya Mardani H Maming padahal kesaksiannya ditunggu PN Banjarmasin atas dugaan korupsi di Tanah Bumbu saat  menjadi bupati.

    Menurutnya, Jaksa Agung hendaknya membatasi bertemu dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani jaksa agung. Maka lebih baik mengundang ketua dan sekretaris.

    Maka dengan kejadian ini meminta Kejaksaan Agung, Jaksa Agung tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan adanya pertemuan-pertemuan tersebut.

    “Kejaksaan agung harus melakukan proses permintaan hakim upaya perintah paksa membawa Mardani yang sudah tiga kali mangkir, dan tunggu sampai Senin besok kalau tetap  mangkir maka urus dengan surat perintah membawa,” katanya.

    Lanjutnya lagi, jika kejaksaan tak mampu maka Bonyamin Saiman meminta agar kejaksaan melimpahkannya ke KPK.

    Karena menurutnya, ketidakhadiran Mardani H Maming sebagai saksi pada sidang di PN Tipikor tetapi hadir saat pertemuan dengan ketua umum partai dan di istana negara dinilainya seakan mencari perlindungan.

    Baca Juga :   Ikuti Pelatihan, Magang, dan Sertifikasi Kerja Oleh Pemkab Balangan, ini Harapan Tia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI