Bikin Rumah Sendiri Akan Kena Pajak, Begini Penjelasannya dan Cara Perhitungan Pajaknya

    Dalam prosesnya, KMS wajib melaporkan penyetoran PPN, di antaranya adalah orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI