Penata Rias di Desa Walangsi Diamankan Satres Narkoba Polres HST

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Berawal dari kecurigaan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba kemudian melapor ke polisi, seorang pria yang berprofesi sebagai penata rias,
    FTR alias ML (54) diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST)

    Personel Polres HST pun langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan.

    Laporan warga tersebut ternyata benar. Saat personel Satre Narkoba Polres HST melakukan penggerebekan di kediaman FTR di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, HST, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

    Sewaktu dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,60 gram.

    Selain itu, polisi menyita dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk Lips, satu buah dompet kecil motif bunga, satu buah dompet besar warna merah bertuliskan Hello Kitty.

    Kemudian, diamankan juga, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400.000.

    Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

    Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, membenarkan penangkapan terhadap pelaku FTR Alias ML.

    “Pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku, Terhadap pelaku FTR Alias ML disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI