WARTABANJARCOM, CIAMIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kosman alias M Kace, dengan pidana 10 tahun penjara, Rabu (6/4/2022).
Putusan terhadap terdakwa ini setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri.
Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Humas Pengadilan, Arpisol SH, kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Ciamis, mengatakan menanggapi vonis tersebut, M Kace melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Usai sidang, mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” jelasnya.
Perjalanan Kasusnya
Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ucapan Muhammad Kece di akun YouTube-nya dinilai telah menistakan agama.
Kasus ini berawal ketika video YouTube Muhammad Kece viral di media sosial.
Dalam video itu, Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
Selain soal kitab kuning dan ajakan meninggalkan ajaran Islam, Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.