Dengan bahasa lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan.
Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya.
Status hukum menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mengecap makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan. Wallahu A’lam. (*)
Sumber: NU Online
Editor: Erna Djedi