Wahai Ibu-ibu dan koki yang Akan Mencicip Masakan Saat Berpuasa, Ini Hukumnya

    Dengan bahasa lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan.

    Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya.

    Status hukum menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mengecap makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan. Wallahu A’lam. (*)

    Sumber: NU Online
    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI