Setelah dilakukan penyelidikan kemudian korban diketahui bernama Nadia Fitri (17) warga Jalan Pekapuran B Gang Makmur RT 18 Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah.
Tersangka karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3)KUH Pidana.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, celana panjang warna cokelat motif kotak kotak, satu unit R2 Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol DA 6915 JD dan satu buah Helm warna hitam Merk INK.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gambut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (Ehn/dyn)
Editor : Hasby