“Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomro 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar usaha Pariwisata serta peraturan perundang-undangan dapat melaporkan atau menginformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin cp Kasi Penegakan Perda telepon/WA: 05113201260/082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Begitu bunyi lengkap poin 11 tetrsebut.
Surat edara ini tertanggal 29 Maret 2022 ditandatangani Wali Kota Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali F, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kasdim 1007/Banjarmasin Agung Nugroho, Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi. (edj)
Editor: Erna Djedi