5) Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu bulan Ramadhan berdasar Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26.
6) Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.
7) Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 Wita s/d 17.00 Wita dengan menerapkan prokes dan tidak diperkenankan memberikan hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan di atas.
8) Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan.
9) Bagi usaha biliar/bola sodok tidak diperkenakan membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini.
10) Bagi usaha bioskop cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan film yakni batasan akhir pemutaran tilm untuk sore hari pada pukul 18.00 Wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 Wita. Dan, film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Larangan pertunjukan film juga pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, malam hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H.
Sementara di poin 11 mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap Perda Ramadan untuk melapor ke Satpol PP.