Alexsander diketahui belum lah lama menghirup udara bebas.
Saat penangkapan Kamis lalu, turut diamankan dari tangan Pelaku antara lain Uang tunai sebesar Rp. 947.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 2 (dua) lembar kertas bukti pemasangan angka togel serta 1 (satu) buah bolpoin.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi







