WARTABANJARCOM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menyeret Edy Mulyadi dengan melimpahkan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Kamis (31/3/2022)
Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kamis 31 Maret 2022 pukul 11.00 WIB.







