WARTABANJAR.COM – Penyesuaian tarif PPN 11 Persen diberlakukan mulai kemarin, Jumat, 1 April 2022.
Banyak ketakutan warganet yang memperhitungkan kenaikan tarif PPN 11 Persen ini akan berdampak pada banyak hal.
Termasuk makan di restoran. Sebab biasa dikenakan pajak. Namun Ditjen Kekayaan Negara (Ditjen KN) menegaskan pajak restoran tak masuk dalam PPN.
Tetapi masuk dalam pajak daerah. Hal itu tertera dalam UU HPP Pasal 4A, khususnya di ayat (2) dan (3).
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, dan restoran, rumah makan, warung,
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan danminuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah.
Berikut daftar barang dan jasa tertentu bebas PPN:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;