Selain itu, lanjut Nicke, upaya lain yang dilakukan Pertamina adalah melakukan koordinasi dengan aparat untuk pengamanan penyaluran solar subsidi dan penindakan penyelewengan solar subsidi.
“Kami sudah bekerja sama untuk berkoordinasi dengan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah distribusi atau penyaluran Pertamina,” ujar Nicke.
Nicke menambahkan, Pertamina juga melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi ke pemerintah daerah terkait keterbatasan penetapan kuota Solar Subsidi dan dukungan regulasi untuk mengatur penyaluran Solar Subsidi, serta usulan penambahan kuota kepada BPH Migas. “Kami juga memastikan ketersediaan Solar Nonsubsidi dan mendorong konsumen untuk membeli Solar Nonsubsidi,” kata Nicke.
Saat ini, konsumsi Solar Subsidi mencapai 93% dari total penjualan produk solar Pertamina. Sedangkan sisanya yang 7% adalah konsumsi Solar Nonsubsidi yang lebih berkualitas seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Nicke mengatakan, upaya yang dilakukan Pertamina tersebut perlu didukung oleh berbagai pihak untuk menghindari kekurangan kuota Solar Subsidi yang sudah ditentukan Pemerintah. Di antaranya untuk penyaluran Solar Subsidi tepat sasaran diperlukannya ketentuan yang lebih detail terkait segmen konsumen yang berhak.
Mengingat kuota retail Solar Subsidi tahun 2022 yang ditetapkan untuk disalurkan Pertamina hanya sebesar 14,05 juta kilo liter atau turun lebih dari 5 persen dibandingkan kuota di tahun 2021 yang sebesar 14,85 juta kilo liter.
Selanjutnya, kata Nicke, perlu dilakukan evaluasi formula harga dasar Solar Subsidi dan besaran subsidi tetap, serta evaluasi volume kuota solar subsidi tahun 2022 yang sesuai dengan real demand dan berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta kondisi konsumsi saat ini. Selain itu, perlu adanya standarisasi tarif angkutan barang kepada Industri agar tidak terjadi perang tarif, yang berakibat pengusaha truk membeli Solar Subsidi.