“Jika nanti dipanggil kedua masih mangkir, saya akan meminta secara resmi kepada hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa (Mardani H Maming). Jadi kalau dua kali mangkir di persidangan maka harus dilakukan upaya paksa dan saya akan mengajukan resmi itu,” tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, sebagai mantan Bupati, Mardani semestinya paham administrasi pemerintahan dan juga proses hukum.
“Kewajiban warga negara termasuk hadir dalam pemeriksaan-pemeriksaan hukum, baik di penyidik maupun persidangan di depan hakim. Jadi saya minta Mardani H Maming menghormati proses hukum dan hadir persidangan berikutnya,” tutur Boyamin.
Ketika ditanya kapan MAKI akan mendatangi KPK untuk menyampaikan secara resmi permintaan supervisi, Boyamin menjawab akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ditegaskannya, MAKI sangat serius memantau kasus ini. Bahkan pendiri Boyamin Saiman LawFirm itu memastikan, dirinya akan mendatangi persidangan kasus di Banjarmasin pada sidang-sidang berikutnya untuk memantau sekaligus menganalisa apa yang terjadi.
“Saya berharap persidangan berjalan fair, berkeadilan dan memberikan vonis yang adil bagi siapapun yang terlibat,” tuntas Boyamin.
Dipanggilnya Mardani H Maming untuk menjadi saksi di persidangan ditanggapi PBNU.
Dikutip dari caritau.com, Ketua Umum PBNU KH Yahya Qolil Staquf menyatakan sudah meminta keterangan kepada Mardani H Maming terkait pemanggilan menjadi saksi di persidangan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Kita sudah cek, sebetulnya itu hanya klik bait saja beritanya. Dikasih judul begitu, tapi sebetulnya isinya tidak menyangkut Bendum. Jadi gak ada masalah,” kata Gus Yahya, sapaan Ketua Umum PBNU, di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).