MAKI Harapkan KPK Supervisi Sidang Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Batu Bara di Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonsia (MAKI) harapkan KPK melakukan supervisi atas persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai saksi.

    Diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (31/3/2022).

    Dihubungi wartabanjar.com, menurut Boyamin Saiman, supervisi dan koordinasi KPK diperlukan agar lebih berkeadilan dan bisa memotret siapa-siapa yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

    “Ini harus disupervisi karena nyatanya memang berdasarkan keterangan pengacara terdakwa, izin tambang tidak bisa dialihkan. Semestinya jika dicabut, ya ditender dan siapapun bisa mendapatkan izin tersebut, bukan langsung dialihkan, itu sepengetahuan saya begitu,” tegas.

    Pernyataan Boyamin agaknya mengacu pada pernyataan Lucky Omega Hassan, kuasa kukum terdakwa Dwidjono yang menyatakan, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan IUP tidak dibolehkan. Dia pun menyebut ada peran Mardani yang saat itu merupakan Bupati Tanah Bumbu atau atasan kliennya.

    Oleh sebab itulah, Boyamin menyayangkan ketidakhadiran Mardani H Maming yang Ketua Umum HIPMI sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (28/3/2022) lalu di PN Tipikor PN Banjarmasin Kalimantan Selatan.

    Dirinya pun mendesak Kejaksaan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar sekali lagi memanggil Mardani Maming yang baru saja dilantik menjadi Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk menjadi saksi di persidangan.

    Baca Juga :   Dugaan Perkelahian di Jalan Jati Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI