MAKI Harapkan KPK Supervisi Sidang Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Batu Bara di Tanah Bumbu

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonsia (MAKI) harapkan KPK melakukan supervisi atas persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai saksi.

Diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (31/3/2022).

Dihubungi wartabanjar.com, menurut Boyamin Saiman, supervisi dan koordinasi KPK diperlukan agar lebih berkeadilan dan bisa memotret siapa-siapa yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

“Ini harus disupervisi karena nyatanya memang berdasarkan keterangan pengacara terdakwa, izin tambang tidak bisa dialihkan. Semestinya jika dicabut, ya ditender dan siapapun bisa mendapatkan izin tersebut, bukan langsung dialihkan, itu sepengetahuan saya begitu,” tegas.

Pernyataan Boyamin agaknya mengacu pada pernyataan Lucky Omega Hassan, kuasa kukum terdakwa Dwidjono yang menyatakan, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan IUP tidak dibolehkan. Dia pun menyebut ada peran Mardani yang saat itu merupakan Bupati Tanah Bumbu atau atasan kliennya.

Oleh sebab itulah, Boyamin menyayangkan ketidakhadiran Mardani H Maming yang Ketua Umum HIPMI sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (28/3/2022) lalu di PN Tipikor PN Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Dirinya pun mendesak Kejaksaan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar sekali lagi memanggil Mardani Maming yang baru saja dilantik menjadi Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk menjadi saksi di persidangan.

“Jika nanti dipanggil kedua masih mangkir, saya akan meminta secara resmi kepada hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa (Mardani H Maming). Jadi kalau dua kali mangkir di persidangan maka harus dilakukan upaya paksa dan saya akan mengajukan resmi itu,” tutur Boyamin.

Menurut Boyamin, sebagai mantan Bupati, Mardani semestinya paham administrasi pemerintahan dan juga proses hukum. 

“Kewajiban warga negara termasuk hadir dalam pemeriksaan-pemeriksaan hukum, baik di penyidik maupun persidangan di depan hakim. Jadi saya minta Mardani H Maming menghormati proses hukum dan hadir persidangan berikutnya,” tutur Boyamin.

Ketika ditanya kapan MAKI akan mendatangi KPK untuk menyampaikan secara resmi permintaan supervisi, Boyamin menjawab akan dilakukan dalam waktu dekat.