Kepemilikan Saham PT Bangun Banua di Ambapers Perlu Ditingkatkan, Multiplier Effect Tumbuhkan Perekonomian

Rifqinizani menyampaikan, terkait finalisasi konsesi, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan keputusannya. Ia akan mengawal percepatan penandatanganan kontrak konsesi serta mengawasi pemanfaatan status konsesi ini di PT Ambapers.

“Ini untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Rifqi juga berharap BPKP dapat mengambil peran untuk membantu PT Ambapers mengembangkan bisnis yang prospektif dan akuntabel.

“Perusahaan daerah lainnya dan proyek-proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan harus dibantu oleh BPKP,” pinta Rifqi.

Alur Sungai Barito sejak tahun 2003 dikelola oleh PT Ambapers, anak Perusahaan Daerah PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, bersama PT Pelindo III, dengan kepemilikan 60 persen –  40 persen.

Pengelolaan oleh PT Ambapers tersebut berdasarkan penugasan Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.604/I/4 PHB-03 tanggal 28 Februari 2003 hal Persetujuan Otoritas Konsesi pada Alur Baru Sungai Barito.Hanya saja, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, harus berdasarkan perjanjian konsesi.

“Pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, memang kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan undang-undang,” jelas Rifqi.

Atas hal tersebut, PT Ambaper sejak tahun 2018 telah mengajukan konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan. (Rls)

Editor : Hasby