Dewi menambahkan bahwa tuduhan aborsi pada dirinya harus memiliki bukti yang kuat.
“Untuk masalah aborsi (membunuh janin) masalah aborsi itu harus ada bukti bukan saksi saja. Misalnya bukti dari rumah sakit atau klinik tempat aborsi, bukti rekam medis,” imbuhnya.
“Tidak bisa hanya seorang saksi yang mengatakan orang tersebut pernah menyaksikan DP aborsi tanpa didukung bukti-bukti. Apalagi tuduhan pernah aborsi lima kali??” pungkasnya.(aqu)
Editor Restu







