Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Atas Kasus Korupsi Irigasi

    Jika tidak diganti, kata jaksa penuntut barang terdakwa akan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

    Lebih lanjut, sesuai persidangan Tito Jaelani mengatakan, bahwa tuntutan yang diberikan pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan dinilai sudah ringan untuk terdakwa.

    Apalagi peran Maliki membuka peran Abdul Wahid yang menguntungkan bagi penyidik mencari tahu dalang sebenarnya.

    “Alasan meringankan karena terdakwa sudah berterus terang dan mengungkapkan pelaku utama,” ucapnya.

    Sementara itu, Tuti Elawati Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa itu masuk kepada kliennya yang memang bukan pelaku utama melainkan hanya turut ikut serta melakukan tindakan tersebut.

    Dia tetap berupaya agar kliennya agar bisa mendapatkan hukuman seringan ringannya, meski tuntutan yang diajukan jaksa sudah merupakan yang ringan.

    “Untuk nanti yang lebih jelasnya akan saya sampaikan saat pledoi pada minggu depan dengan nota pembelaan Maliki,” jelasnya.

    Sebelumnya dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   H Rusli-Syairi Mukhlis Dapat Nomor Urut 1, Siap Ratakan Pembangunan di Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI