Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu April Nanti, DPR Setujui Kenaikan BBM Non Subsidi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui pengajian PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.

    Keputusan ini, disampaikan melalui kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direksi Pertamina pada Senin (28/3/2022). 

    Kementerian ESDM menyebutkan harusnya harga Pertamax dibandrol Rp 16.000 per liter atau ada kenaikan sekitar Rp 7.000 dari harga saat ini.

    Komisi VI DPR RI menyetujui PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 atau Pertamax.

    Kabar kenaikan akan diberlakukan pada April nanti dengan alasan harga jual bensin Pertamax yang sudah jauh dari nilai keekonomian.

    “Hari ini Pertamax belum mengikuti mekanisme pasar, jadi mungkin dukungan diperlukan,” kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dalam RDP dengan Dirut Pertamina yang disiarkan secara daring pada Senin (28/3/2022).

    Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah,” demikian satu poin kesimpulan yang dibacakan dalam RDP dengan Dirut Pertamina.

    Selain Pertamax, Pertamina juga akan menaikkan beberapa jenis BBM nonsubsidi lainnya, antara lain Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang secara volume hanya 2 persen dari total penjualan BBM Pertamina.

    “Even Pertamax itu digunakan untuk mobil bagus, jadi sudah sewajarnya dinaikkan karena ini bukan untuk masyarakat miskin,” ujar Nicke.

    Baca Juga :   Implikasi Penambahan Kursi Menteri, Puan Pastikan Komisi di DPR Bertambah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI