Jangan Hapus Madrasah, HNW Dukung Penolakan RUU Sisdiknas Usulan Kemendikbudristek

    HNW yang merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap, tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, kembali ke masa Orba, dimana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No. 2/1989) Madrasah tidak dimasukkan menjadi bagian dari satuan pendidikan Nasional.

    Namun, diera Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dimana Madrasah dinyatakan sebagai bagian pendidikan formal. Karenanya dirinya berharap jika ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu antara lain dalam rangka menghadirkan keadilan bagi Madrasah, dan teradvokasinya posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang sudah diakui oleh Negara dan peraturan perundangannya.

    “Memang Madrasah berada dibawah Kementerian Agama, sementara Sekolah dibawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah. Tetapi terbukti dari Madrasah bisa muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara Nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan Madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari Sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD. Ini diantara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan justru malah menghapus Madrasah,” sambungnya.

    HNW menilai, alasan Kemendikbudristek melalui Kepala Badan Standar Kurikulumnya (27/3) bahwa penghapusan tersebut agar penamaan jenjang pendidikan menjadi lebih fleksibel, hanyalah dibuat-dibuat dan menunjukkan Kemendikbudristek tidak memahami secara benar soal tujuan Pendidikan dalam konstitusi juga sejarah UU soal Sistim Pendidikan Nasional.

    Baca Juga :   Waspada Arisan dengan Skema Ponzi Rp 5 Juta Jadi Rp 7 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI