Tak Datang di PN Tipikor, Hakim Kembali Jadwalkan Pemanggilan Ketua Umum HIPMI Minggu Depan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming tidak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (28/3/2022) kemarin.

    Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memanggil pria yang kini menjabat Ketua Umum BPP HIPMI ini sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.

    Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu yang bergulir sejak 2021 lalu itu.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada wartabanjar.com membenarkannya.

    “Belum datang, dan hakim memberi waktu untuk memanggil saksi, tunda seminggu,” katanya, Selasa (29/3/2022).

    Dia juga mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa pria yang juga menjabat Bendaraha Umum PB NU itu sedang ada acara Ikadin di Jakarta.

    Diwartakan sebelumnya, dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangani langsung Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu.

    Guna mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari itu, maka Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memanggil Mardani.

    Baca Juga :   Polisi Bongkar 13 Kasus Perdagangan Orang di Kalsel, 15 Mucikari Diamankan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI