Mantan Menkes RI Dr Terawan Dapat Penghargaan Usai Ciptakan Vaksin Nusantara Sebelum Dipecat IDI

    “Kedua pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

    Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI