Kementerian Agama Bakal Pantau Hilal 1 Ramadhan 1443 Hijriyah di 101 Tempat Serentak di Seluruh Indonesia

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4/2022) petang serta pemantauan hilal di 101 titik di seluruh Indonesia secara serentak.

    Penentuan awal Ramadhan ini akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemeterian Agama.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, menjelaskan sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

    Secara hisab, kata Adib, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadhan jatuh pada Jumat (1/4/2022) atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB.

    “Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit,” kata Adib, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

    Mengenai kapan awal Ramadan 1443 H, Adib mengatakan masih menunggu hasil rukyatul (pemantauan) hilal.

    “Kemenag telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat,” ucap Adib.

    Hasil rukyatul hilal ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H.

    Sidang isbat awal Ramadhan 1443 H akan dihadiri oleh sejumlah duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

    Baca Juga :   Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Enam Bulan, Presiden Jokowi: Manusiawi!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI