Jelang Pilkades Serentak, DPMD Banjar Sosialisasi di Kecamatan Gambut

Dijelaskan Elli Yanti bahwa BPD memberikan surat pemberitahuan kepada pambakal enam bulan sebelum berakhirnya masa Jabatan.

Dilanjutkan melakukan Pembentukan Panitia Tingkat Desa.

“Setelah Pemilihan Pambakal Serentak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengirim Surat Kepada Bupati melalui Camat untuk Pembuatan Surat Keputusan (SK) sebagai Pambakal Terpilih,” jelas Syahrialludin.

Syahrialludin juga menambahkan pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak Tahun 2022 Tetap dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Dengan dilaksanakannya Acara Sosialisasi ini diharapakan semua yang terlibat sudah memahami tahap-tahap pelaksanaannya,” harap dia. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi